Rabu, 11 Januari 2012

Strategi Mencegah Pergaulan Bebas

Mencegah terjadinya pergaulan bebas merupakan kewajiban karena ia termasuk dalam kategori kemungkaran. Namun, upaya-upaya yang dilakukan selama ini tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan. Hal itu dibuktikan oleh fakta bahwa individu yang terlibat pergaulan bebas masih lebih banyak di banding mereka yang tidak melakukannya.
Yang lebih memperihatinkan, bahwa yang demikian itu tidak hanya terjadi di tempat-tempat yang tergolong mudah untuk dijadikan ajang maksiat seperti diskotik dan bar, tetapi juga terjadi di tempat-tempat yang notabene berdekatan dengan kawasan suci seperti masjid dan mushalla. Yang sangat mengkhawatirkan juga, pergaulan bebas ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan dewasa saja, tetapi juga remaja. Profesi para pelakunya pun beragam. Ada yang merupakan pekerja profesional, pejabat pemerintahan, termasuk anak sekolahan. Kesemua ini membuktikan betapa penanganan pergaulan bebas selama ini tidak membuahkan hasil.

Bagi sebahagian kalangan, problem utama dari permasalahan ini terletak pada minimnya akses pendidikan agama sehingga  mereka berlomba-lomba dalam membangun berbagai lembaga pendidikan agama seperti pesantren, madrasah dan perguruan tinggi. Namun, pada kenyataannya, usaha ini nyatanya menemui kegagalan.
Sebagai contoh, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah selaku universitas Islam terbesar di negeri ini pun nyatanya tidak mampu mencegah para mahasiswanya dari melakukan bentuk-bentuk pergaulan bebas seperti pacaran, khalwat dan ikhtilat.
Sebagian kalangan yang lain menilai bahwa problem utama terletak pada minimnya dai-dai yang berkualitas sehingga mereka membuat solusi sendiri berupa pengadaan pelatihan-pelatihan yang bertujuan mendidik para dai agar berkualitas—baik dari sisi materi dan cara penyampaian—sehingga mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas di masyarakat.
Meski cara ini terbilang berhasil, tetapi tingkat keberhasilannya sangat minim dan lambat. Oleh karena itu, umat tidak bisa mengandalkan penanganan problem pergaulan bebas hanya lewat kegiatan-kegiatan tabligh atau ceramah agama dan pembangunan lembaga-lembaga pendidikan agama. Umat harus melakukan alternatif-alternatif lain yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan pergaulan dalam masyarakat. Dalam tulisan ini, BKLDK menawarkan empat strategi guna mencegah terjadinya pergaulan bebas di tengah masyarakat:
Pertama, memperbaiki akidah. Dalam usaha menangani problem ini, akidah harus diutamakan sebab apabila seorang muslim telah memiliki akidah yang benar (akidah disebut benar apabila ia telah mengerti konsepsi akidah Islam dan meyakini betul kebenarannya), maka akan mendorong orang tersebut untuk beraktivitas sesuai syariah. Orang yang telah benar akidahnya, maka ia akan berusaha menyelaraskan perbuatan-perbuatan kesehariannya—termasuk bentuk pergaulannya—dengan hukum-hukum Islam.
Kedua, memperbaiki pemikiran dan pengetahuan. Pergaulan bebas adakalanya terjadi akibat ketidaktahuan seseorang mengenai hukum pergaulan bebas itu sendiri. Terhadap orang yang seperti ini, cukup diberitahu saja mengenai hukum pergaulan bebas menurut Islam. Apabila akidah orang tersebut sudah betul, tentu ia akan menuruti apa yang disampaikan kepadanya. Sebaliknya, apabila ia masih belum menerima, bisa menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan: (1) akidahnya belum betul (2) ia masih belum menerima informasi yang disampaikan kepadanya.
Terhadap orang yang pertama, tentu kita harus beranjak kepada perbaikan akidahnya terlebih dahulu, baru setelah itu beranjak kepada pemberian ma’lumat (informasi) mengenai hukum pergaulan bebas kepadanya. Adapun terhadap orang yang kedua, maka kita harus terus memberitahukan kepada orang tersebut argumentasi-argumentasi syar’i yang sedetail mungkin hingga ia memahami betul akan hukum pergaulan bebas menurut Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan memperbaiki pengetahuan adalah bahwa kalau kita memperhatikan, maka akan kita dapati ada banyak pengetahuan keliru bahkan menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah mengenai penanganan kasus HIV/AIDS. Saat ini, LSM bidang kesehatan dan media massa terus menerus memberikan informasi bahwa upaya terbaik dalam mencegah laju penyebaran HIV/AIDS adalah dengan program kondomisasi dan penyuluhan bahaya HIV/AIDS.
Menurut mereka, jika kedua program ini berhasil dilakukan, maka akan berdampak pada tidak meningkatnya kasus-kasus HIV/AIDS. Padahal, pada faktanya tidaklah demikian.
Cara-cara tersebut sudah terbukti tidak mampu menangani penyebaran HIV/AIDS. Yang justru malah terjadi adalah semakin masifnya penyebaran penyakit yang belum ada obatnya ini. Karena cara-cara di atas sudah terbukti ketidakberhasilanya, maka akan memudahkan kita dalam menjelaskan hikmah syariat Islam berupa larangan berzina dan kebenaran Islam itu sendiri. Sebab dalam Islam, penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS dipandang termasuk azab Allah akibat merebaknya perbuatan zina di tengah masyarakat. Rasulullah saw bersabda:
“Yâ ma’syaral muhâjirîn! Khamsun idzâ ubtuliytum bihinna, wa a’ûdzu billâh an tudrikûhunna: lam tazhhar al-fâhisyah fî qowmin qathth, hattâ yu’linû bihâ, illâ fasyâ fîhim al-thâ’ûn wa al-awjâ’u allatî lam takun madhat fî aslâfihim alladzîna madhaw…” (HR. Ibnu Majah).
(Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara, jika telah menimpa kalian, maka tidak ada kebaikan lagi bagi kalian. Dan aku berlindung kepada Allah SWT, semoga kalian tidak menemui zaman itu. Lima perkara itu ialah: (yang pertama) Tidak merajalela praktik perzinaan pada suatu kaum, sampai mereka berani berterusterang melakukannya, melainkan akan terjangkit penyakit menular dengan cepat dan mereka akan ditimpa penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang lalu…)
Ikrimah bercerita bahwa ia pernah mendengar Ka’ab berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhum:
“Idzâ ra`aytum al-mathar qad muni’a fa’lamû anna al-nâs qad mana’û al-zakâh famana’allâhu mâ ‘indahu wa idzâ ra`aytum al-wabâ`a qad fasyâ fa’lamû anna al-zinâ qad fasyâ.”
(Jika engkau melihat hujan tertahan, maka ketahuilah bahwa pada saat itu manusia telah menahan zakatnya sehingga Allah pun menahan apa yang ada pada-Nya. Dan jika engkau melihat bahwa wabah penyakit merebak, maka ketahuilah bahwa pada saat itu praktik perzinaan telah merajalela).
Ketiga, memperbaiki bahasa. Mengapa bahasa harus diperbaiki? Sebab dalam masyarakat, peristiwa hamil di luar nikah bukan lagi suatu aib. Bila hamil di luar nikah dianggap bukan sebagai aib, maka perbuatan yang menjadi sarananya (baca: zina) juga tidak dianggap sebagai aib. Padahal, para ulama terdahulu menganggap zina sudah merupakan perbuatan yang luar biasa jahatnya—sehingga tatkala membahas dalam kitab-kitab mereka—para ulama menggunakan bahasa yang buruk dalam mendeskripsikan perbuatan zina.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (w. 972 H) misalnya, menyebut zina sebagai akbar al-kabâ`ir ba’da al-qatli (dosa terbesar setelah membunuh).  Syaikh Muhammad al-Khathib al-Syarbini (w. 977 H) menyebut zina sebagai min afhasy al-kabâ`ir (perbuatan yang termasuk sejelek-jeleknya dosa besar)  dan Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuti (w. 1051 H) mendefinisikan zina sebagai fi’l al-fâhisyah fî qubul aw dubur (perbuatan keji terhadap kemaluan bagian depan atau kemaluan bagian belakang).
Itulah sebagian contoh mengenai bagaimana para ulama terdahulu menciptakan image buruk terhadap praktik zina. Yang patut diperhatikan di sini adalah bahwa para ulama ketika menjelaskan sesuatu sebagai sesuatu yang buruk, bukan karena hawa nafsu melainkan karena sesuatu itu memang sudah dijelaskan sebagai sesuatu yang buruk oleh Alquran dan sunnah Rasulullah saw. Berbeda halnya dengan kebanyakan orang zaman sekarang, yang memberikan image buruk terhadap sesuatu hanya karena berdasar hawa nafsu belaka.
Keempat, memperbaiki sistem negara. Mengingat cukup rumitnya penjelasan dalam bagian ini, maka untuk pembahasan strategi keempat akan dijelaskan dalam tulisan berikutnya, insyâ Allâh.
(Adnan Syafi’i, BKLDK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More